Pemerintah Desa Iloponu adalah lembaga pemerintahan yang menjalankan roda administrasi dan pembangunan di tingkat desa. Sebagai penyelenggara pemerintahan terdekat dengan masyarakat, Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan inklusif kepada seluruh warga desa. Dengan Motto melayani dengan HATI (Harmonis, Amanah, Tertib dan Ikhlas)

Dipimpin oleh Kepala Desa yang didukung oleh perangkat desa lainnya, Pemerintah Desa Iloponu berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Struktur organisasi Pemerintah Desa Iloponu terdiri dari:
1.Kepala Desa: Pemimpin utama desa yang bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

2. Sekretaris Desa: Mengelola administrasi pemerintahan desa dan membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas.

3. Kaur (Kepala Urusan): Bertanggung jawab atas keuangan, perencanaan, dan tata usaha.


4. Kasi (Kepala Seksi): Mengelola bidang pelayanan, kesejahteraan, dan pemerintahan.



5. Pelaksana Teknis dan Kewilayahan: Perangkat desa yang membantu pelaksanaan program di tingkat dusun atau wilayah administratif lainnya.







Tugas dan Fungsi
Pemerintah Desa Iloponu memiliki beberapa tugas utama, antara lain:
1. Menyelenggarakan pemerintahan desa, termasuk administrasi kependudukan dan pelayanan masyarakat.
2. Melaksanakan pembangunan desa yang berkelanjutan, dengan prioritas pada infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
3. Membina masyarakat untuk menjaga keharmonisan sosial serta meningkatkan kesadaran hukum dan gotong royong.
4. Memberdayakan potensi masyarakat melalui pelatihan, pengembangan ekonomi lokal, dan dukungan usaha kecil.
5. Mengelola keuangan dan aset desa dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Landasan Hukum Pemerintah Desa
Pemerintah Desa Iloponu menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Mengatur tentang kewenangan, hak, dan kewajiban pemerintah desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
4. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota terkait pengelolaan desa dan anggaran.
Komitmen Pemerintah Desa
Pemerintah Desa Iloponu berkomitmen untuk selalu berkolaborasi dengan masyarakat dan lembaga desa lainnya dalam menciptakan desa yang harmonis, maju, dan sejahtera. Melalui semangat gotong royong, Pemerintah Desa percaya bahwa cita-cita pembangunan yang berkelanjutan dapat tercapai.
Pesan dan Harapan
Dengan semangat kebersamaan, Pemerintah Desa Iloponu mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program-program desa. Bersama, kita dapat membangun Desa Iloponu menjadi desa yang lebih baik untuk generasi sekarang dan yang akan datang.