5.1. Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
- Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsite dan media sosial (baik video maupun artikel) KLIK DISINI
- Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat

- Dokumentasi Kegiatan Mengenai budaya lokal/hukum adat/kegiatan kemasyarakatan yang mendorong upaya pencegahan korupsi KLIK DISINI
- Screenshoot Publikasi digital secara rutin kegiatan pada poin 3 diatasKLIK DISINI
- Bukti masyarakat mengetahui budaya lokal/hukum adat yang menggambarkan 9 nilai antikorupsi : Berani, Jujur, Mandiri, Peduli, Adil, Disiplin, Kerja Keras, Tanggung jawab, Sederhana KLIK DISINI
5.2. Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
- SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi

- Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Kaum Perempuan )
- Bukti diupload diwebsite dan media sosial KLIK DISINI
- Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsiKLIK DISINI