2.1. Adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
1. Undangan kegiatan pengawasan dan evaluasi kepada seluruhperangkat Desa dan Aparatur desa Klik Disini
2. Notulensi kegiatan Klik Disini
3. Daftar hadir Klik Disini
4. Dokumentasi Klik Disini
5. Lampiran formulir Pengawasan dan evaluasi (Tupoksi perangkat Desa, Dokumen pendukung, Kriteria penilaian dan Catatan) Klik Disini
6. Terdapat Anggota BPD yang mengetahui kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa Klik Disini
7. Catatan atas evaluasi sebelumnya dan tindak lanjut dari hasil evaluasinya Klik Disini
2.2. Adanya Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah
1. Arsip/Dokumen hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah Klik Disini
a. Resume Hasil Evaluasi Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Desa Triwulan IV Tahun 2024
2. Surat keterangan/penjelasan terhadap Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah yang belum bisa diselesaikan dalam tahun berjalan Klik Disini
3. Surat Penyelesaian/Berita acara penyelesaian atas Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah Pemeriksaan Temuan dengan melampirkan bukti dukung Klik Disini
4. Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan dan Pemeriksaan dari Pemeriksaan Pusat/Daerah pada tahun berjalan atau periode sebelumnya di respon dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan
a. Tindak Lanjut Evaluasi Akuntabilitas KEU Klik Disini
b. Tindak Lanjut Evaluasi Klik Disini
c. Tindak Lanjut Perdes Pernyertaan Modal Desa Klik Disini
d. Tindak Lanjut Klik Disini
5. Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pengawasan dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah pada tahun berjalan atau periode sebelumnya di respon dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
a. Tindak Lanjut 2024 Surat Keterangan Penjelasan Evaluasi Kecamatan Klik Disini
b. Tindak Lanjut 2025 Surat Keterangan Penjelasan Evaluasi Kecamatan Klik Disini
2.3. Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi
1. Surat pernyataan oleh kepala desa bersama inspektorat Kabupaten, kadis PMD Kabupaten bahwa dalam 3 tahun terakhir tidak terlibat kasus pidana korupsi Klik Disini
2. Surat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab bahwa Kepala Desa tidak pernah dihukum dalam 3 tahun terakhir Klik Disini
3. Screenshot hasil penelusuran berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana korupsi di desa tersebut Klik Disini
4. Surat pernyataan diupload ke website desa Klik Disini
