Iloponu, 24 Februari 2025 – Pemerintah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada warga Desa Iloponu dan Desa Buhu. Acara penyerahan berlangsung di Desa Iloponu dan dihadiri oleh perwakilan dari kedua desa, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program redistribusi tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat ini, warga diharapkan dapat memanfaatkan tanah tersebut untuk mendukung kegiatan ekonomi, pertanian, atau kebutuhan lainnya dengan lebih tenang dan legal.
Perwakilan dari BPN menyampaikan bahwa program redistribusi tanah ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada percepatan pembangunan desa. “Redistribusi tanah ini adalah salah satu wujud nyata perhatian pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong produktivitas masyarakat,” jelasnya.
Warga penerima sertifikat mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaan atas kepemilikan tanah yang kini telah diakui secara resmi. “Terima kasih kepada pemerintah dan pihak BPN atas sertifikat ini. Kami merasa lebih tenang dan yakin untuk memanfaatkan tanah ini demi masa depan keluarga,” ujar salah satu penerima manfaat.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik untuk mendukung pembangunan ekonomi desa dan memberikan dampak positif bagi masyarakat di Desa Iloponu dan Desa Buhu.