Iloponu, 2 September 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahap kedua secara virtual melalui Zoom Meeting bersama Desa Iloponu, Kecamatan Tibawa. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025.
Monev tahap kedua ini bertujuan untuk meninjau perkembangan implementasi nilai-nilai antikorupsi di desa, sekaligus memastikan keberlanjutan praktik tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Kegiatan daring ini diikuti oleh tim KPK RI, perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, serta Pemerintah Desa Iloponu bersama Lembaga Desa dan tokoh masyarakat.
Dalam sesi evaluasi, tim KPK menyoroti sejumlah aspek penting seperti keterbukaan informasi publik, pengelolaan keuangan desa, pelayanan kepada masyarakat, serta partisipasi warga dalam pengawasan pembangunan. Pemerintah Desa Iloponu juga memaparkan berbagai inovasi dan langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan sejak Monev pertama.
Kepala Desa Iloponu menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan oleh KPK RI untuk terus belajar dan memperkuat praktik antikorupsi di tingkat desa. “Walaupun dilaksanakan secara daring, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi kami untuk terus berkomitmen menjaga integritas dan membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan terbuka,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Desa Iloponu kembali menegaskan perannya sebagai salah satu desa percontohan antikorupsi yang aktif dan berkomitmen, serta menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Gorontalo maupun di tingkat nasional.